Hukum
Beranda » Berita » Kasus Rektor Unsoed, DPR: Perguruan Tinggi Harus Bersih dari Korupsi

Kasus Rektor Unsoed, DPR: Perguruan Tinggi Harus Bersih dari Korupsi

Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief Muhammad. (Dok. PKB) 

JAKARTA, Ketikan.com — Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief Muhammad meminta perguruan tinggi bebas dari praktik korupsi.

Ia menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq harus menjadi momentum untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” ujar Syarief, dikutip dari Antara, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, kampus tidak hanya menjadi tempat memperoleh gelar, tetapi juga membentuk karakter, integritas, dan tanggung jawab moral.

Oleh karena itu, praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi dinilai sangat memprihatinkan.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

Syarief secara khusus menyoroti dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

“Jangan sampai akses pendidikan tinggi ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Setiap calon mahasiswa harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia meminta KPK mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat tanpa tebang pilih.

KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Mulyono.

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan

KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan transaksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur tertentu.

KPK juga tengah mendalami dugaan transaksi kursi mahasiswa di sejumlah fakultas, termasuk Kedokteran, Hukum, dan Perikanan.