JAKARTA, Ketikan.com — KPK menjelaskan penggeledahan rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni terkait penyidikan dugaan korupsi proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan anggota DPRD diduga memiliki pengetahuan mengenai proyek-proyek tersebut.
Oleh karena itu, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak legislatif dalam pengusulan proyek maupun dugaan penerimaan aliran uang.
“Apakah kemudian ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif, atau kemudian ada dugaan aliran uang? Semuanya masih didalami,” kata Budi dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026).
KPK menduga aliran dana dalam perkara tersebut mengarah kepada aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima uang karena penyidikan masih berjalan.
Penggeledahan rumah Vinna dilakukan pada Kamis (13/8/2026). Sebelumnya, pada 26 Juli 2026, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar dari rumah Noprisman.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hingga kini, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti tambahan.
