JAKARTA, Ketikan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan dan penyewaan sejumlah unit di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang pengelola Wisma Atlet sebagai saksi pada 7 Agustus 2026.
“Pemeriksaan terhadap saksi, atau yang bersangkutan, untuk menerangkan penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Budi, dikutip dari Antara, Jumat (14/8/2026).
Keterangan saksi tersebut dibutuhkan penyidik untuk mengetahui penggunaan unit-unit Wisma Atlet oleh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara Bea Cukai.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai.
Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak Blueray Cargo.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan. Pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru.
Salah satunya telah menetapkan tersangka, yang kemudian diketahui merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan penggunaan fasilitas Wisma Atlet oleh pihak-pihak yang terkait kasus.
