Hukum
Beranda » Berita » Warga Binontoan Teken Petisi, Desak Bupati Tolitoli Usut Sengketa Pilkades

Warga Binontoan Teken Petisi, Desak Bupati Tolitoli Usut Sengketa Pilkades

Petisi warga Desa Binontoan kepada Bupati Tolitoli soal sengketa Pilkades (Dok. Ketikan)

TOLITOLI, Ketikan.com – Ratusan warga Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, menandatangani petisi yang mendesak Bupati Tolitoli segera menindaklanjuti sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Binontoan 2026.

Petisi tersebut diserahkan bersamaan dengan pengajuan keberatan hasil Pilkades oleh Calon Kepala Desa Nomor Urut 5, Amiruddin AM, melalui tim kuasa hukumnya dari Lexora Law Chambers.

Dalam petisi itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengusut dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 21 Tahun 2018 pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Salah satu keberatan yang disampaikan berkaitan dengan desain surat suara. Warga menilai surat suara yang digunakan tidak sesuai ketentuan karena dicetak dalam dua baris, padahal Perbup mengatur lima pasangan calon harus disusun sejajar dalam satu baris horizontal.

Selain itu, warga juga menyoroti pola pelipatan surat suara yang diduga tidak sesuai ketentuan dan dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan suara serta hasil akhir pemungutan suara.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

Kuasa Hukum Amiruddin AM, Diyaul Hakki, SH, MH, mengatakan petisi tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum.

“Petisi ini menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan persoalan Pilkades Binontoan diselesaikan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga tidak meminta keberpihakan kepada calon tertentu, tetapi meminta pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (12/8).

Menurut Diyaul, dukungan ratusan warga menunjukkan persoalan Pilkades Binontoan telah menjadi perhatian masyarakat, sehingga perlu ditangani secara adil dan transparan.

“Ketika ratusan warga secara sukarela memberikan dukungan melalui petisi, itu menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi kepentingan individu atau calon tertentu, melainkan telah menjadi perhatian masyarakat luas,” katanya.

Ia berharap Bupati Tolitoli menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa tersebut.

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan

Hingga kini, warga masih menunggu tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Tolitoli atas petisi dan permohonan keberatan yang telah diajukan.