Hukum
Beranda » Berita » Mahasiswa Gugat Aturan Umur Nyalon Kades ke MK

Mahasiswa Gugat Aturan Umur Nyalon Kades ke MK

Dua mahasiswa pada sidang pengujian Undang-Undang Desa melalui daring (Dok. MKRI)

JAKARTA, Ketikan.com — Dua mahasiswa mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal calon kepala desa.

Permohonan itu diajukan Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri dalam perkara Nomor 186/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan Selasa (9/6/2026).

Keduanya mempersoalkan Pasal 33 huruf e UU Desa yang mengatur syarat calon kepala desa harus berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.

Para pemohon menilai aturan tersebut menghalangi hak politik warga negara untuk dipilih menjadi kepala desa.

“Pembentuk Undang-Undang tidak memberikan dasar akademis, data empiris, maupun alasan yang rasional menjelaskan mengenai penetapan usia minimal 25 tahun,” kata Putri dalam sidang, dikutip dari situs MK, Kamis (11/6).

Ketua DPRD Jatim Bantah Punya Dapur MBG: Buktikan, Saya Kasih Hadiah

Menurut mereka, kapasitas kepemimpinan tidak seharusnya hanya diukur dari faktor usia biologis.

Karena itu, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan syarat usia minimal calon kepala desa dengan menambahkan alternatif pengalaman organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan tingkat desa.

“Berusia paling rendah 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif,” ujar Muthi’ah membacakan petitum permohonan.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta pemohon menyertakan bukti pengalaman organisasi kemasyarakatan.

Maling di Mojokerto Tinggalkan Surat, Ngaku Terdesak Biaya Sekolah Anak

Ketua MK, Suhartoyo, juga meminta pemohon menjelaskan perbedaan permohonan tersebut dengan gugatan serupa sebelumnya agar tidak dianggap ne bis in idem.

MK memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga 22 Juni 2026.