JAKARTA, Ketikan.com — Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim berinisial IWS.
Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Dalam sidang tersebut, MKH menyatakan IWS terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim selama periode 2023 hingga 2024.
Pelanggaran yang dilakukan di antaranya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, menerima uang dari pihak berperkara pidana, hingga menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat.
Tak hanya itu, IWS juga disebut meminta uang, berutang kepada advokat, hingga menggunakan jasa prostitusi.
Sidang MKH digelar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI yang tertuang dalam Nota Dinas tertanggal 13 Desember 2024.
Sidang dipimpin Ketua Kamar Perdata MA, Hamdi, selaku ketua majelis bersama enam anggota majelis dari unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY.
Sementara itu, terlapor didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Hingga kini, MA belum mengungkap detail pengadilan tempat IWS bertugas maupun jumlah uang yang diterima dalam dugaan praktik makelar perkara tersebut.
