News
Beranda » Berita » Komisi III DPRD Sumenep Sidak PBJ, Soroti Dugaan Lelang Tak Sehat

Komisi III DPRD Sumenep Sidak PBJ, Soroti Dugaan Lelang Tak Sehat

Komisi III DPRD Sumenep saat sidak ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Sumenep (Dok. Istimewa)

SUMENEP, Ketikan.com — Komisi III DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (11/6/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan terkait proses pengadaan proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Sumenep.

Rombongan Komisi III mendatangi kantor LPSE dan meminta penjelasan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan karena Kepala Bagian PBJ, Yugo Prakoso, tidak berada di kantor.

Dari hasil penelaahan awal, Komisi III menemukan indikasi adanya persyaratan lelang yang berpotensi membatasi persaingan antar penyedia jasa konstruksi.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah syarat surat dukungan pada beberapa paket proyek yang diduga hanya dapat dipenuhi kelompok penyedia tertentu.

Pengawas SPBU 34.411.18 Akan Tindak Tegas Karyawan Operator yang Langgar Aturan

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M Muhri, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan, namun sejumlah temuan perlu diklarifikasi lebih lanjut.

“Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Salah satu proyek yang disorot ialah pembangunan drainase Jalan Arya Wiraraja senilai sekitar Rp1,4 miliar.

Komisi III menerima informasi adanya rekanan yang kesulitan memperoleh surat dukungan material bronjong sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender sehingga tidak bisa mengikuti lelang.

Selain itu, Komisi III juga menerima informasi dugaan serupa pada proyek pengendalian banjir dan sejumlah pekerjaan bangunan lainnya.

Maling di Mojokerto Tinggalkan Surat, Ngaku Terdesak Biaya Sekolah Anak

Menurut mereka, terdapat persyaratan surat dukungan yang diduga mengarah pada merek atau produk tertentu.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan memanggil Bagian PBJ dan Dinas PUTR Sumenep dalam rapat kerja pekan depan untuk meminta penjelasan terkait dokumen teknis dan persyaratan lelang yang dipersoalkan.