News
Beranda » Berita » Pengawas SPBU 34.411.18 Akan Tindak Tegas Karyawan Operator yang Langgar Aturan

Pengawas SPBU 34.411.18 Akan Tindak Tegas Karyawan Operator yang Langgar Aturan

PURWAKARTA, ketikan.com | dalam aturan di setiap SPBU tidak boleh melayani pembeli pertalite menggunakan jeriken atau drum tanpa adanya surat rekomendasi resmi dari instansi terkait seperti kebutuhan pertanian atau usaha mikro.

Larangan ini jelas kebijakan yang diterapkan oleh Pertamina Patra Niaga untuk mencegah penimbunan, penyalahgunaan dan memastikan kuota BBM tepat sasaran langsung kepada pengguna akhir

Dan SPBU menjual pertalite dengan menggunakan jeriken kepada pengecer itu karena berstatus sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang berdasarkan aturan Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 dan regulasi dari kementrian komunikasi dan digital

Hal ini jelas penjualan kembali BBM bersubsidi atau penugasan tanpa izin resmi dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Siapa yang harus disalahkan…?

Maling di Mojokerto Tinggalkan Surat, Ngaku Terdesak Biaya Sekolah Anak

SPBU melarang melayani pembelan pertalite  yang belanja memakai jeriken, tanpa terkecuali…?

Kenapa masih ada banyak SPBU menjual pertalite kepada penjual eceran…?

Menyikapi hal itu, dalam sorotan publik Ada  Keluhan dari penjual eceran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Purwakarta yang diduga adanya pungutan liar (pungli) saat melakukan pembelian BBM di SPBU 34.411.18 yang berlokasi di Jalan Veteran, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Para pengecer mengaku kerap diminta membayar uang tambahan sebesar Rp5.000 setiap kali melakukan pengisian BBM. Selain itu, mereka juga mengeluhkan adanya permintaan uang keamanan sebesar Rp50.000 per bulan yang disebut-sebut untuk kepentingan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menanggapi keluhan tersebut, Pengawas SPBU 34.411.18 Jalan Veteran Purwakarta, Mia Meliandi, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pembelian BBM menggunakan galon atau jeriken serta dugaan pungutan yang dikeluhkan konsumen.

Komisi III DPRD Sumenep Sidak PBJ, Soroti Dugaan Lelang Tak Sehat

Menurut Mia, pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan galon atau jeriken pada prinsipnya tidak diperbolehkan bagi masyarakat umum. Namun, terdapat pengecualian untuk kebutuhan tertentu yang telah diatur oleh ketentuan yang berlaku.

“Pembelian Pertalite menggunakan galon atau jeriken pada dasarnya dilarang untuk masyarakat umum. Namun, pembelian dapat dilakukan untuk kebutuhan tertentu.

Seperti halnya sektor pertanian, usaha mikro, dan perikanan, dengan syarat pembeli memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang,” ujar Mia saat dikonfirmasi. Jum’at (12/6/2026).

Terkait dugaan adanya pungutan liar berupa uang keamanan yang disebut-sebut dipungut oleh oknum operator, Mia menegaskan bahwa pihak manajemen SPBU tidak pernah menerapkan kebijakan tersebut.

“Untuk masalah keamanan, pihak manajemen sudah berkoordinasi dengan institusi terkait dan tidak ada pungutan liar untuk keamanan ormas seperti yang dikeluhkan konsumen.

IPNU-IPPNU Sumenep Perkuat Sinergi Kaderisasi bersama PCNU

Namun apabila informasi tersebut benar adanya, kami akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, manajemen SPBU berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar operasional dan tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan konsumen.

“Apabila ditemukan adanya oknum operator yang melakukan pungutan di luar ketentuan atau tindakan yang melanggar aturan perusahaan, pihak manajemen akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari pekerjaan,” katanya.

Dan soal adanya sticker yang ditempel di kendaraan pihak pembeli yang belanja BBM ke SPBU disini, pihak manajemen kami tidak membuat sticker apalagi membagikan kepada pembeli BBM penjual eceran tersebut.

Mia juga mengimbau masyarakat dan konsumen agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas SPBU

Apabila ada oknum operator yang menyalahi aturan, segera laporkan langsung kepada pihak manajemen, kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Saat berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun laporan resmi yang disampaikan kepada pihak manajemen terkait dugaan pungutan liar tersebut.

Meski demikian, manajemen menegaskan akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum petugas di lapangan.