SUMENEP, Ketikan.com — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep mengeksekusi objek sengketa hasil lelang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (10/6/2026).
Proses eksekusi dikawal aparat kepolisian, TNI, pemerintah desa, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kuasa hukum pemenang lelang, H Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, mengatakan eksekusi tersebut merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah melalui berbagai upaya hukum hingga inkracht.
Adapun objek lelang Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB Nomor 12.15.000029840.0 seluas 163 meter persegi berlokasi di Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga kondusivitas dan keamanan selama pelaksanaan eksekusi,” kata Andika.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum.
Ia menegaskan perlawanan eksekusi maupun pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi tanpa adanya penetapan resmi pengadilan.
“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata serta penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” ujarnya.
Andika menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang melalui mekanisme yang sah.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan,” pungkasnya.
