SITUBONDO, Ketikan.com — Seorang anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) berinisial MR (21) diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial DN (19) di Kabupaten Situbondo.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, pada Sabtu (30/5/2026).
Korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan selang hingga mengalami luka dan harus menjalani visum.
Paur Gakkum Subdenpom V/3-5 Situbondo, Erwan Sugianto membenarkan terduga pelaku merupakan prajurit TNI AL yang saat ini berdinas di Surabaya.
Menurutnya, perkara tersebut sempat diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. Namun, keluarga korban memilih melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.
“Pelaku adalah prajurit Angkatan Laut, maka kewenangannya di Pomal,” kata Erwan, mengutip Kompas, Senin (01/6).
Menurut informasi, terduga pelaku disebut merasa cemburu karena korban dituduh mendekati kekasihnya.
Sementara itu, ayah korban, Hafid, menegaskan pihak keluarga menolak penyelesaian damai dan meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekarang anak saya sudah divisum sebagai bukti dan proses pemulihan,” ujarnya.
Hafid berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami ingin keadilan tanpa ada intervensi,” katanya.
Hingga kini, proses penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).***
