Politik
Beranda » Berita » Tembus Rp11,7 M, Agus Dwi Saputra Jadi Sekda Terkaya di Madura

Tembus Rp11,7 M, Agus Dwi Saputra Jadi Sekda Terkaya di Madura

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra (Dok. Instagram/romliparse)

MADURA, Ketikan.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, tercatat menjadi sekda dengan harta kekayaan terbesar di Pulau Madura.

Hal itu berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 26 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, Agus tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp11.733.746.134.

Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan total nilai Rp10,815 miliar.

Agus tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumenep, Malang, Mojokerto, dan Nganjuk.

Sumenep Siapkan 110 Ribu Bibit Kelapa Bersertifikat Dukung Hilirisasi Perkebunan

Aset bernilai tertinggi berada di Mojokerto berupa tanah dan bangunan seluas 504 meter persegi senilai Rp5,42 miliar.

Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp706 juta.

Kendaraan yang dilaporkan meliputi mobil Honda HRV tahun 2022 senilai Rp250 juta, mobil Toyota minibus tahun 2025 senilai Rp410 juta, serta dua unit sepeda motor.

Pada kategori harta bergerak lainnya, Agus tercatat memiliki aset senilai Rp61,6 juta. Sementara kas dan setara kas mencapai Rp151,1 juta.

Dalam laporan tersebut, Agus tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun utang.

Pansus DPR Libatkan Publik dalam Penyusunan RUU Desain Industri

Jumlah kekayaan Agus melampaui tiga sekda kabupaten lain di Pulau Madura.

Sekda Sampang, H. Yuliadi Setiyawan, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.856.428.370 berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada 27 Januari 2026.

Sementara Sekda Pamekasan, Taufikurrachman, melaporkan total kekayaan sebesar Rp7.077.501.700 dalam LHKPN periodik 2024.

Adapun Sekda Bangkalan, Ismet Effendi, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.669.919.730 berdasarkan laporan per 31 Desember 2024.***

Komisi I DPR Soroti Ancaman Siber dan Konten Negatif di Ruang Digital