SUMENEP, Ketikan.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Agus Dwi Saputro usai dua kali absen menghadiri rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Sikap tersebut disampaikan dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di DPRD Sumenep, Senin (20/7/2026).
Akibat ketidakhadiran Sekda selaku Ketua TAPD, DPRD memutuskan menunda (pending) pembahasan KUA-PPAS 2027.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, mengatakan rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tidak dapat dilaksanakan karena Sekda tidak hadir, padahal jadwal telah disepakati bersama dan undangan resmi telah disampaikan kepada pihak eksekutif.
“Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” tegasnya.
Menurut DPRD, ketidakhadiran tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS yang sebelumnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, pembahasan juga baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua kali molornya agenda strategis itu memicu protes dari sejumlah anggota Banggar. Mereka menilai kondisi tersebut mencerminkan rendahnya komitmen eksekutif dalam membangun kemitraan dengan DPRD.
Dalam forum itu, sejumlah anggota Banggar mengusulkan agar pembahasan dihentikan sementara dan menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda selaku Ketua TAPD.
Setelah melakukan pembahasan internal, Banggar akhirnya menyepakati untuk menunda pembahasan KUA-PPAS 2027 hingga terdapat kepastian kehadiran pihak eksekutif.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sikap politik DPRD agar proses penyusunan APBD 2027 berjalan dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung penghormatan antarlembaga.
Tertundanya pembahasan KUA-PPAS ini berpotensi memengaruhi tahapan penyusunan APBD 2027 apabila tidak segera ditindaklanjuti melalui komunikasi yang lebih baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
