Politik
Beranda » Berita » Pengamat Politik Minta Perketat Aturan Kampanye Digital dalam RUU Pemilu

Pengamat Politik Minta Perketat Aturan Kampanye Digital dalam RUU Pemilu

Dr. Verdy Firmantoro, Dosen Komunikasi Politik FISIP UB (Dok. Youtube/UBTV)

MALANG, Ketikan.com — Pengamat komunikasi politik Universitas Brawijaya (UB), Verdy Firmantoro, meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) mempertegas regulasi kampanye digital.

Menurut Verdy, media sosial pada pemilu mendatang akan menjadi arena utama pertarungan narasi politik.

Karena itu, aturan yang jelas diperlukan untuk mengantisipasi manipulasi informasi melalui kecerdasan buatan (AI), buzzer, hingga disinformasi.

“Pemilu ke depan sangat dipengaruhi narasi di media sosial. Karena itu regulasi kampanye digital perlu diperjelas,” ujar Verdy di Malang, Jawa Timur, Senin.

Ia menilai regulasi pemilu harus mengikuti perkembangan teknologi agar implementasinya tetap relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Tembus Rp11,7 M, Agus Dwi Saputra Jadi Sekda Terkaya di Madura

Verdy juga mendorong pemerintah mengatur penggunaan data publik, pendanaan kampanye digital, transparansi iklan politik, hingga mekanisme mitigasi hoaks dan disinformasi.

Menurutnya, kompetisi politik saat ini sering kali tidak berlangsung seimbang akibat pengaruh modal besar, dominasi media, dan kekuatan algoritma digital.

“Kandidat dengan sumber daya besar jauh lebih mudah menguasai ruang percakapan publik. Karena itu regulasi pembiayaan kampanye, akses media, dan transparansi komunikasi politik sangat penting agar demokrasi lebih fair,” katanya.

Ia berharap revisi RUU Pemilu tidak hanya membahas aspek teknis elektoral, tetapi juga menjadi pijakan memperkuat kualitas demokrasi.

“Pemilu tidak boleh hanya menjadi prosedur lima tahunan, tetapi membangun legitimasi demokrasi,” ucapnya.

Megawati Dorong Laut Jadi Pusat Geopolitik dan Inovasi Nasional

Sementara itu, Komisi II DPR RI masih menunggu persetujuan pimpinan DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

DPR RI juga menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025–2026 dengan melibatkan akademisi dan lembaga kajian demokrasi.***