Pendidikan
Beranda » Berita » Komisi X DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Tidak Ganggu Sekolah

Komisi X DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Tidak Ganggu Sekolah

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Dok. DPR)

JAKARTA, Ketikan.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan penataan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri.

Permintaan itu disampaikan merespons Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai Undang-Undang ASN, termasuk rencana penghapusan istilah guru honorer pada 2027 dan pengalihan ke skema PPPK.

Hetifah menilai kebijakan tersebut perlu diapresiasi karena memberi arah kepastian status bagi tenaga pendidik. Namun, ia menegaskan implementasinya harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (12/5).

BRIN Kembangkan AI Pendeteksi Konflik Opini Publik di Media Sosial

Ia menyebut terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini berperan penting dalam menopang layanan pendidikan, terutama di daerah terpencil dan wilayah 3T.

Menurutnya, tanpa rekrutmen ASN dan PPPK yang memadai, sejumlah sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN,” katanya.

Hetifah juga meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat agar distribusi tenaga pendidik merata.

Ia turut menyoroti opsi PPPK Paruh Waktu yang dinilai dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan selama masa transisi.

WNA India Selundupkan Emas Rp700 Juta di Bandara Soekarno-Hatta

Meski demikian, ia menekankan perlunya peta jalan yang jelas menuju pengangkatan PPPK penuh waktu serta kepastian status dan kesejahteraan guru.

Komisi X DPR RI, kata Hetifah, akan terus mengawal kebijakan tersebut agar tidak mengganggu kualitas layanan pendidikan di Indonesia.***