Pendidikan
Beranda » Berita » Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual di Kampus

Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual di Kampus

Ketua DPR RI Puan Maharani (Dok. DPR RI)

JAKARTA, Ketikan.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan kampus.

Pernyataan itu disampaikan Puan merespons dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kita harus terus menolak itu, dan setiap kasus harus diadili secara adil,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).

Ia menekankan, dunia pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter serta nilai penghormatan terhadap sesama.

Menurutnya, kampus harus menjadi ruang aman yang bebas dari intimidasi maupun tindakan amoral.

UNIJA Madura-Alumni Temui Ketua DPRD Sumenep Bahas Sinergi Pembangunan

Puan juga menilai fenomena kekerasan seksual dan seksisme menjadi tantangan serius di dunia akademik saat ini.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak memiliki komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang adil.

“Ini jadi perhatian kita bersama. Harus dievaluasi dan dibicarakan secara terbuka, serta tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun,” ujarnya.

Sementara itu, Universitas Indonesia menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses pemeriksaan.

Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan, langkah tersebut merupakan tindakan administratif sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut.

Purbaya Tolak Ngutang ke IMF, Klaim RI Masih Kuat

“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

UI juga memastikan penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered).

Kampus menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik secara berkelanjutan.

Selain itu, identitas seluruh pihak yang terlibat dijaga ketat selama proses berlangsung. UI juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa tersebut berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Pemerintah Tetapkan 96,8 Juta Warga Penerima BPJS Gratis

UI menyatakan akan terus menangani kasus ini secara serius dan transparan serta menyampaikan perkembangan secara berkala melalui kanal resmi universitas.*