Pendidikan
Beranda » Berita » Universitas Annuqayah Teken Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual

Universitas Annuqayah Teken Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual

Rektor Universitas Annuqayah, Dr. KH Muhammad Hosnan, hadiri kerja sama perlindungan KI dengan Kemenkum Jatim (Dok. Istimewa)

SURABAYA, Ketikan.com — Universitas Annuqayah (UA) Guluk-Guluk, Sumenep, menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur dalam penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).

Penandatanganan kerja sama itu berlangsung bersama 187 perguruan tinggi se-Jawa Timur di Hotel Aria Centra Surabaya, Selasa (12/5/2026).

Rektor Universitas Annuqayah, Dr. KH Muhammad Hosnan, hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Penerbitan dan HKI LPPM Universitas Annuqayah, Masykur Arif, M.Hum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, mengatakan perguruan tinggi perlu mendapat perhatian serius dalam perlindungan karya intelektual.

“Perguruan tinggi perlu perhatian besar dalam pelindungan karya-karya intelektual. Pemerintah berkomitmen melindungi berbagai budaya dan karya yang diciptakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/5).

Pemkab Sumenep Siapkan Usulan Perda RPIK untuk Petakan Industri Daerah

Kerja sama itu mencakup penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional, peningkatan kesadaran akademisi terhadap pentingnya perlindungan KI, hingga pencatatan ekspresi budaya daerah di Jawa Timur.

Perwakilan LLDIKTI Wilayah VII, Dr. Mayastuti, S.E., M.S.M., mendorong perguruan tinggi memiliki Sentra Kekayaan Intelektual yang terukur dan terintegrasi dengan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Nanti akan ada program kerja Sentra KI di perguruan tinggi. Kami harap tiap kampus punya road map Sentra KI yang capaiannya terukur, terintegrasi dengan Tridarma, dan melindungi kekayaan intelektual sivitas akademika,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyoroti masih banyak karya intelektual perguruan tinggi yang belum mendapat perlindungan hukum.

“Dari sekian perguruan tinggi di Jatim, sudah berapa karya intelektual yang mendapat pelindungan hukum? Banyak KI anak bangsa yang justru diakui perguruan tinggi luar negeri karena tidak didaftarkan di Indonesia,” ungkapnya.

Komisi X DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Tidak Ganggu Sekolah

Ia menegaskan Kemenkum Jatim siap memberikan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam proses perlindungan kekayaan intelektual.

“Ayo kita lindungi apa yang kita miliki. Kami akan memberikan pendampingan kepada Bapak/Ibu pengelola perguruan tinggi,” tutup Haris.***