Ekonomi
Beranda » Berita » Mayoritas Pekerja Pamekasan Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mayoritas Pekerja Pamekasan Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Kazokku)

PAMEKASAN, Ketikan.com — Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pamekasan masih jauh dari target yang ditetapkan pada tahun ini.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, tingkat cakupan saat ini baru mencapai 19,81 persen dari target 27,56 persen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, menyebut dari total 482.302 tenaga kerja di wilayah tersebut, baru 95.529 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif.

Sementara itu, sebanyak 386.773 pekerja lainnya belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ke depan perlu ada sinergi yang lebih intens antara Pemkab, BPJS Ketenagakerjaan, dan pengusaha agar pekerja bisa mendapatkan haknya. Termasuk pekerja informal seperti petani, pedagang, dan nelayan yang bisa mendaftar secara mandiri,” kata Anita, pada momentum Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, dikutip dari RRI, Selasa (5/5).

Pemkab Sumenep Siapkan Usulan Perda RPIK untuk Petakan Industri Daerah

Ia menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanah undang-undang yang perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun pekerja.

Menurut dia, perlindungan tenaga kerja tidak hanya memberi manfaat bagi pekerja, tetapi juga membantu menjaga stabilitas perusahaan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif.

Selain itu, program ini disebut dapat mengurangi risiko finansial perusahaan saat terjadi kecelakaan kerja serta menjaga reputasi perusahaan.

“BPJS Ketenagakerjaan juga berperan dalam membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Anita menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan sosial ekonomi secara komprehensif, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.***

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Paket Yoga Outdoor di Tepi Kolam