Hukum
Beranda » Berita » 371 Politisi Korupsi, KPK Minta Sistem Kaderisasi Parpol Diperbaiki

371 Politisi Korupsi, KPK Minta Sistem Kaderisasi Parpol Diperbaiki

Bendera sejumlah parpol di Indonesia (Dok. SinPo)

JAKARTA, Ketikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kaderisasi partai politik (parpol) perlu diperbaiki.

Pasalnya, dalam 22 tahun terakhir (2004–2025), tercatat 371 politisi terjerat kasus korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah tersebut setara 19,02 persen dari total 1.951 pelaku korupsi berdasarkan profesi.

“Sebanyak 371 merupakan anggota DPR/DPRD,” ujarnya.

Data KPK juga menunjukkan 176 pelaku merupakan bupati/wali kota dan 31 lainnya gubernur. Bahkan, 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap.

Komisi X DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Tidak Ganggu Sekolah

Budi menyebut kondisi ini menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi partai.

“Kaderisasi harus menghasilkan pemimpin berintegritas, bukan berorientasi transaksional,” katanya.

KPK sebelumnya melakukan kajian pada 2025 terkait tata kelola partai politik. Hasilnya, ditemukan kaderisasi belum berjalan baik dan memicu tingginya biaya politik.

KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi untuk menekan biaya masuk partai dan mencegah praktik “balik modal” politik.

Selain itu, KPK mengusulkan pembagian jenjang kader, mulai dari anggota muda, madya, hingga utama.

BRIN Kembangkan AI Pendeteksi Konflik Opini Publik di Media Sosial

Calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara DPRD dari kader madya.

Untuk jabatan eksekutif, seperti presiden, kepala daerah, hingga wakilnya, diusulkan berasal dari kader partai dengan masa keanggotaan tertentu.

KPK juga mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.

Pada 25 April 2026, KPK melaporkan hasil kajian tersebut kepada Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ada tiga rekomendasi utama yang disampaikan. Pertama, revisi UU Pemilu dan Pilkada. Kedua, revisi UU Partai Politik, termasuk penguatan kaderisasi dan transparansi keuangan. Ketiga, mendorong pembahasan RUU pembatasan uang kartal untuk mencegah politik uang.***

WNA India Selundupkan Emas Rp700 Juta di Bandara Soekarno-Hatta