Hukum
Beranda » Berita » Kades di Pasuruan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Kades di Pasuruan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Polres Pasuruan tetapkan tersangka kades soal tambang ilegal (Dok. Istimewa)

PASURUAN, Ketikan.com – Polres Pasuruan menetapkan seorang kepala desa (kades) berinisial MS (39) sebagai tersangka kasus pertambangan ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Selain MS, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni SA (31), MY (53), NJW (34), dan EAJ (34). Kelimanya memiliki peran berbeda dalam praktik tambang ilegal tersebut.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan, SA berperan sebagai pengelola tambang, MY mengurus perizinan, NJW merupakan pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ sebagai pengawas lapangan, sementara MS diketahui sebagai pemodal.

“MS merupakan kepala desa wilayah Kecamatan Sukorejo,” ujar Joko, dikutip Minggu (26/4).

Aktivitas penambangan dilakukan di lahan milik NJW dengan dukungan pendanaan dari MS. Operasional tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi, dengan keyakinan perizinan dapat diurus belakangan.

Komisi X DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Tidak Ganggu Sekolah

Hasil tambang berupa batu andesit kemudian dijual kepada pemilik lahan. Selama tiga bulan beroperasi, omzet kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp648 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 9 Maret 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.***