PAMEKASAN, Ketikan.com — Seorang guru ngaji di Pamekasan diringkus polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua santri bawah umur yang dilakukan selama lima tahun.
Pelaku yang sudah lanjut usia ditangkap di kediamannya di Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Rabu (22/4/2026).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyatakan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.
Adapun korban dalam kasus ini adalah D dan F, yang tak lain adalah santri dari tersangka sendiri.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dengan modus pencabulan yang meningkat hingga persetubuhan. Lokasi kejadian dilakukan di kediaman korban,” ujar AKP Yoyok dalam keterangan pers, Rabu (22/4).
Polisi mengungkap bahwa korban D telah mengalami pelecehan sejak duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2020.
Sementara itu, korban F mengalami tindakan serupa sejak tahun 2022. Aksi tersebut diduga dilakukan hampir setiap hari dan terakhir terjadi pada Jumat (10/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah kedua korban yang mengalami trauma psikologis mendalam berani melapor kepada keluarga.
Selama bertahun-tahun, mereka bungkam karena merasa takut di bawah tekanan tersangka.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pakaian milik korban.
Akibat perbuatannya, MD dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).*
