JAKARTA, Ketikan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan anggota DPR dan DPRD.
Gugatan tersebut tidak diproses lebih lanjut karena pemohon, Fahrizal, tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara resmi oleh Mahkamah.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, pemohon sebelumnya telah dijadwalkan hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 1 April 2026. Namun hingga sidang digelar, pemohon tidak juga hadir tanpa alasan yang sah.
“Pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Kamis (16/4) lalu.
Atas dasar itu, Mahkamah menilai pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
“Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan. Menetapkan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” tegasnya.
Diketahui, dalam gugatannya, Fahrizal meminta agar masa jabatan anggota DPR dan DPRD dibatasi maksimal dua periode.
Ia menilai, tidak adanya pembatasan masa jabatan berpotensi menimbulkan dominasi kekuasaan di lembaga legislatif, bahkan membuka peluang munculnya “kasta politik” yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan seperti yang berlaku pada presiden dan kepala daerah perlu diterapkan juga pada anggota legislatif sebagai bentuk pengendalian kekuasaan.
Namun, Mahkamah tidak masuk ke pokok perkara atau isi gugatan tersebut karena permohonan telah gugur secara formil akibat ketidakhadiran pemohon dalam persidangan.*
