JAKARTA, Ketikan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait larangan keluarga presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujarnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, petitum yang diajukan pemohon dinilai tidak lazim karena mengandung kontradiksi.
Menurutnya, pemohon di satu sisi ingin mempertahankan norma dalam Pasal 169 UU Pemilu, namun di sisi lain menambahkan tafsir baru terkait larangan hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
“Rumusan petitum para pemohon saling bertentangan atau kontradiktif, sehingga tidak mungkin dikabulkan,” jelas Saldi.
Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena dianggap tidak jelas atau obscure.
“Karena permohonan tidak jelas atau kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,” tegasnya.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh dua warga, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai capres atau cawapres.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon meminta agar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dimaknai harus bebas dari konflik kepentingan, termasuk yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa.
Namun, MK menilai konstruksi permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.*
