Hukum
Beranda » Berita » ICW Bongkar Biang Kerok Maraknya Kepala Daerah Terjaring KPK

ICW Bongkar Biang Kerok Maraknya Kepala Daerah Terjaring KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (Dok. Ist)

JAKARTA, Ketikan.com – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daera⁷h pada awal 2026 kembali menuai sorotan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fenomena ini tidak lepas dari mahalnya biaya politik serta lemahnya sistem pengawasan di daerah.

Dalam empat bulan terakhir, sedikitnya enam kepala daerah terjaring OTT. Angka itu memperpanjang daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tersandung perkara korupsi.

Peneliti ICW, Seira, menyebut tingginya ongkos politik menjadi faktor dominan di balik praktik korupsi tersebut.

“Persoalan politik yang berbiaya tinggi memang tidak terlepas dari banyaknya kasus korupsi yang menjerat para politisi, tidak terkecuali kepala daerah. Ini bisa diketahui dari uang hasil korupsi kepala daerah yang justru digunakan untuk kebutuhan kampanye atau bahkan melunasi hutang kebutuhan kampanye,” ujarnya, mengutip kompas, Rabu (15/4).

Purbaya Tolak Ngutang ke IMF, Klaim RI Masih Kuat

Menurutnya, kebutuhan pembiayaan politik kerap mendorong penyalahgunaan kewenangan. Dana hasil korupsi disebut tidak jarang dialihkan untuk kepentingan elektoral maupun menutup utang politik pasca kontestasi.

ICW juga menyoroti ketidaksesuaian antara besaran biaya politik di lapangan dengan laporan resmi dana kampanye.

Dugaan praktik ilegal seperti mahar politik dan politik uang dinilai menjadi penyebab utamanya.

“Hal ini patut diduga terjadi, sebab pengeluaran kampanye yang dicantumkan di dalam laporan resmi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye para kepala daerah justru menunjukkan jumlah yang tidak terlalu besar,” kata Seira.

Contoh kasus yang diangkat adalah pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang meminta fee proyek 15–20 persen dengan total penerimaan mencapai Rp5,75 miliar.

Pemerintah Tetapkan 96,8 Juta Warga Penerima BPJS Gratis

Selain faktor biaya politik, ICW menilai pengawasan internal pemerintah belum berjalan efektif.

Lemahnya independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disebut membuat fungsi kontrol tidak optimal.

Di sisi lain, efek jera terhadap pelaku korupsi dinilai masih rendah.

“Dengan rata-rata pemberian pidana penjara pada kasus tipikor hanya berkisar tiga tahun tiga bulan (Tren Vonis ICW 2024),” tuturnya.

ICW turut menyinggung dugaan praktik gratifikasi dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh sejumlah kepala daerah kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

MK Gugurkan Gugatan Batas Masa Jabatan DPR

“Dalih pemberian THR apalagi yang diberikan kepada anggota di dalam forum koordinasi pimpinan daerah patut diduga gratifikasi untuk mendapatkan kemudahan dan memupuk utang budi yang dapat menguntungkan kepala daerah yang bersangkutan bila tersandung kasus hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Komposisi Forkopimda yang melibatkan unsur DPRD, kepolisian, kejaksaan, dan TNI dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika praktik tersebut terjadi, sehingga melemahkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Adapun enam kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang awal 2026 yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, serta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Deretan kasus ini menambah daftar kepala daerah yang sebelumnya juga terjerat OTT pada 2025, termasuk di antaranya Abdul Azis (Kolaka Timur), Abdul Wahid (Riau), Sugiri Sancoko (Ponorogo), Ardito Wijaya (Lampung Tengah), dan Ade Kuswara Kunang (Bekasi).*