Hukum
Beranda » Berita » Bupati Deli Serdang Dilaporkan Bawahan, Diduga Manipulasi Kinerja

Bupati Deli Serdang Dilaporkan Bawahan, Diduga Manipulasi Kinerja

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan (Dok. Detik Sumut)

DELI SERDANG, Ketikan.com — Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dilaporkan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran dalam tata kelola manajemen ASN.

Laporan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Regional BKN.

Pelapor yang merupakan PNS golongan IV/b itu mengungkap dugaan pelanggaran berupa manipulasi data e-kinerja, penyalahgunaan wewenang, hingga perusakan data administratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Saya melaporkan ini ke BKN karena fungsi pengawasan merit sistem sudah beralih ke BKN sesuai amanat UU 20 tahun 2023,” kata pelapor yang meminta namanya tidak disebutkan, mengutip RMOL Sumut, Senin (13/4).

Dalam laporannya, pelapor menetapkan Bupati Deli Serdang sebagai terlapor I dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Purbaya Tolak Ngutang ke IMF, Klaim RI Masih Kuat

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, dr Tetti Rossanti Keliat (terlapor II), serta Rizki Srimaulia Hartati selaku pejabat penilai di Dinas Kesehatan (terlapor III), turut dilaporkan.

Pelapor menilai para terlapor telah melakukan tindakan non-prosedural yang berdampak pada integritas sistem merit ASN.

Salah satu poin yang disorot adalah dugaan manipulasi penilaian kinerja melalui sistem e-Kinerja.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap tata cara penilaian kinerja PNS karena mengabaikan fakta LHP Inspektorat Kabupate Deli Serdang no 800.1.6/67/INSP/2025 yang menyatakan saya sebagai pelapor NIHIL TEMUAN. Uapya keberatan administratif yang saya ajukan pada 30 Januari 2026 tidak mendapat respon,” kata pelapor.

Selain itu, pelapor juga mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang berkaitan dengan penilaian kinerja.

Pemerintah Tetapkan 96,8 Juta Warga Penerima BPJS Gratis

Ia menilai instrumen evaluasi kinerja digunakan sebagai alat tekanan terhadap dirinya.

“Hal ini menciderai asas Netralitas serta melanggar asas larangan mencampuradukkan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan 18 UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Instruksi pemberian sanksi disiplin kepada pelapor dilakukan sebagai bentuk tekananjabtan, bukan berdasarkan objektivitas kinerja,” ujarnya.

Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap dugaan sabotase administratif dan perusakan informasi milik negara.

Ia menyebut adanya penghapusan data kedinasan serta penutupan akses rekaman CCTV.

“Tindakan ini melanggar pasal 32 UU ITE dan Pasal 10 UU no 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang melarang pemusnahan arsip di luar prosedur guna menutupi penyimpangan (obstruction of justice),” ungkapnya.

MK Gugurkan Gugatan Batas Masa Jabatan DPR

Melalui laporan tersebut, pelapor meminta BKN melakukan audit kinerja dan pemeriksaan forensik digital terhadap akun e-Kinerja miliknya.

Ia juga berharap adanya pemulihan hak administratif serta pemberian sanksi tegas kepada para terlapor.

“Saya juga berharap adanya rekomendasi sanksi tegas kepada para terlapor atas pelanggaran berat sistem merit dan penyalahgunaan kekuasaan. Dan terakhir saya berharap BKN memberikan perlindungan administratif kepada saya dari segar bentuk tindakan balasan baik dalam bentuk mutasi, demosi atau sanksi disiplin lanjutan selama proses pemeriksaan berlangsung,” pungkasnya.*