Hukum
Beranda » Berita » Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Petral

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Petral

Kejagung konferensi pers penetapan tersangka korupsi Petral(Dok/Istimewa)

Jakarta, Ketikan.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Petral periode 2008 hingga 2015.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif.

“Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Kejagung menegaskan proses hukum dilakukan secara mendalam, profesional, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, hingga pendapat ahli.

Purbaya Tolak Ngutang ke IMF, Klaim RI Masih Kuat

Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, AGS sebagai Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014, serta MLY yang menjabat Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009–2015.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan NRD, TFK yang pernah menjabat VP ISC PT Pertamina hingga Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, MRC sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan peserta tender, serta IRW yang merupakan pihak swasta sekaligus direktur perusahaan milik MRC.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan.

Sementara tersangka BBG dikenakan penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

Pemerintah Tetapkan 96,8 Juta Warga Penerima BPJS Gratis

Adapun tersangka MRC diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.