Hukum
Beranda » Berita » Kejari Pamekasan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Rp2 Miliar

Kejari Pamekasan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Rp2 Miliar

Pamekasan, Ketikan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tengah mendalami dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2025.

Penyelidikan ini menjadi satu dari tiga fokus utama Kejari pada 2026.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap klarifikasi awal terhadap sejumlah pihak yang masuk dalam struktur organisasi KONI Pamekasan.

“Masih proses klarifikasi awal terhadap beberapa pihak,” ujarnya.

Dana hibah yang diselidiki mencapai sekitar Rp2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai kegiatan, mulai dari persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pusat Latihan Daerah (Puslatda), hingga operasional administrasi kantor KONI.

MK Gugurkan Gugatan Batas Masa Jabatan DPR

Sejauh ini, kejaksaan telah melakukan klarifikasi terhadap sekitar 10 orang. Dalam satu hingga dua pekan ke depan, Kejari berencana memanggil 7 hingga 8 orang tambahan dari unsur struktural untuk pendalaman lebih lanjut.

Jumlah pihak yang akan diperiksa, kata dia, masih berpotensi bertambah seiring perkembangan data selama proses penyelidikan.

“Kami perlu data nama dari orang-orang yang nanti kita periksa itu. Harapannya kita bisa memperoleh nama-nama yang lain, termasuk kejelasan identitas dan alamat agar proses pemanggilan berjalan lancar,” katanya.

Selain perkara KONI, Kejari Pamekasan juga tengah menangani penyelidikan lain pada 2026, yakni proyek jalan di Telaga Bulangan Barat serta pembangunan gedung perpustakaan.

Pihak kejaksaan berharap dapat segera menentukan sikap resmi terkait status perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI dalam waktu dekat.

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres