Jakarta, Ketikan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait potensi risiko tata kelola dalam realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025.
Peringatan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan dini agar pengelolaan investasi tetap transparan dan akuntabel.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan faktor ekonomi turut memengaruhi indeks persepsi korupsi (IPK), terutama yang berkaitan dengan investasi asing.
“Faktor ekonomi turut memengaruhi IPK karena berkaitan erat dengan perusahaan asing,” ujarnya, Jumat (3/4).
Sejak Maret 2026, KPK bersama Kemenperin telah melakukan pemetaan risiko di sejumlah kawasan industri strategis, seperti Jababeka, Karawang, Jatiluhur, Batang, hingga Candi.
Dari hasil pemetaan tersebut, KPK menemukan sejumlah titik rawan, terutama pada aspek perizinan, penanaman modal, serta pengembangan kawasan industri.
“Kami mendorong pengelola kawasan industri untuk menjunjung tinggi transparansi dalam mendukung pemerintah,” kata Dian.
KPK juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem investasi, mulai dari perizinan hingga pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat tata kelola kawasan industri yang berintegritas serta menjaga iklim investasi tetap sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.*
