Hukum
Beranda » Berita » Kejari Bima Dalami Dugaan Korupsi Mobil Bor Dinas PUPR Rp4 Miliar

Kejari Bima Dalami Dugaan Korupsi Mobil Bor Dinas PUPR Rp4 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima (Dok/Kejari Bima)

Bima, Ketikan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan satu unit mobil bor senilai Rp4 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima tahun anggaran 2025.

Kendaraan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi karena merupakan unit rekondisi.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yunias, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

“Iya, benar ada laporan tersebut. Masih kami dalami,” ujar Virdis, melansir lombok post, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, laporan tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.

MK Gugurkan Gugatan Batas Masa Jabatan DPR

Sejumlah pihak diduga terlibat, terdiri dari mantan pejabat Dinas PUPR, satu pejabat aktif, serta dua pihak swasta.

Dalam laporan yang diterima, disebutkan mobil bor tersebut baru diterima pada Januari 2026, tidak sesuai dengan waktu pengadaan yang direncanakan.

Selain itu, kondisi unit juga disorot karena diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Pelapor menyebut kendaraan tersebut tidak layak pakai, diduga merupakan hasil rakitan, mengalami cacat, serta tidak sesuai dengan detail engineering design (DED).

Sejumlah kerusakan ditemukan pada unit tersebut, mulai dari selang bocor, penggunaan onderdil lama yang dicat ulang, hingga komponen penting yang tidak lengkap.

Megawati Larang Kader PDIP Korupsi, Harus Dekat dengan Rakyat

Tak hanya itu, pekerja di workshop disebut diminta memperbaiki kendaraan yang cacat tanpa didukung fasilitas teknis yang memadai.

Kejari Bima pun telah menerbitkan surat perintah pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pelapor menilai kondisi ini bertentangan dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), barang yang diadakan seharusnya dalam kondisi baru, utuh, dan siap digunakan.

Namun, mobil bor yang diterima dilaporkan belum dapat dioperasikan dan masih memerlukan perbaikan, sehingga belum bisa dimanfaatkan secara optimal.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin, menyatakan perlu dilakukan uji ahli untuk memastikan kondisi teknis kendaraan tersebut.

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres

“Untuk dugaan rekayasa yang terkait teknis dan fisik mobil, perlu dilakukan pengujian oleh pihak yang berkompeten untuk membuktikan apakah benar atau tidak,” ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bima memastikan akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif.

“Jika ada permintaan data dan informasi, kami minta pejabat terkait untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.