Jakarta, Ketikan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya terkait dugaan pungutan terhadap perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai praktik “upah pungut” kepada perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang, khususnya batu bara, yang beroperasi di Kutai Kartanegara,” ujar Budi, Jumat (3/4/2026).
Menurut dia, pungutan tersebut berkaitan dengan penggunaan jalur lintas atau terminal yang dimanfaatkan perusahaan untuk mengangkut batu bara.
Hingga kini, KPK masih menelusuri besaran pungutan serta mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh para pengusaha kepada yang bersangkutan.
“Masih didalami dan ditelusuri, termasuk penghitungan jumlahnya,” katanya.
Budi menambahkan, KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robert dalam rangka pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Kami meyakini yang bersangkutan akan kooperatif,” ucapnya.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 2017 terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Dalam perkembangannya, Rita juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita berbagai aset bernilai ekonomis, di antaranya kendaraan, sejumlah bidang tanah, serta barang mewah lainnya. Selain itu, Rita juga diduga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara.
Terbaru, pada 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
