Jakarta, Ketikan.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menghentikan insentif harian sebesar Rp6 juta bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa skema insentif tidak hanya bersifat perlindungan finansial, tetapi juga dilengkapi mekanisme kontrol ketat melalui prinsip “no service, no pay”.
“Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4).
Ia menegaskan, insentif akan langsung dihentikan jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi atau melanggar standar.
“Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia,” tegasnya.
BGN juga menerapkan sanksi tegas terhadap berbagai pelanggaran, seperti kontaminasi E. coli pada air, gangguan IPAL yang menyebabkan banjir, kerusakan mesin pendingin hingga membuat bahan pangan busuk, hingga tidak adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dalam kondisi tersebut, fasilitas dinyatakan tidak memenuhi kesiapan operasional dan insentif langsung disuspensi.
Menurut Rufriyanto, kebijakan ini menjadi alat pemaksa agar mitra disiplin menjaga kualitas layanan, termasuk keamanan pangan dan sanitasi lingkungan. Seluruh risiko operasional, kata dia, berada di pihak mitra.
Ia menambahkan, meski masih memerlukan penyesuaian di lapangan, skema kemitraan SPPG memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Kita perlu menyadari bahwa setiap transformasi besar dalam tata kelola publik merupakan proses berkelanjutan,” ujarnya.
BGN pun mengajak publik melihat kebijakan ini secara objektif sebagai upaya investasi jangka panjang bagi kualitas hidup generasi mendatang, bukan sekadar kepentingan sepihak.
