Kesehatan
Beranda » Berita » Kemenkes Wajibkan Label Gizi di Minuman seperti Boba dan Kopi Susu

Kemenkes Wajibkan Label Gizi di Minuman seperti Boba dan Kopi Susu

Kemenkes RI saat peluncuran pencantuman label gizi (Dok. Kemenkes)

JAKARTA, Ketikan.com – Kementerian Kesehatan mulai mewajibkan pencantuman label gizi berupa “Nutri Level” pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis seperti boba, kopi susu, hingga teh tarik.

Kebijakan ini menyasar pelaku usaha skala besar sebagai upaya menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih di masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat lebih sadar memilih konsumsi yang sehat.

“Perlu ada informasi yang jelas agar masyarakat bisa memilih pangan siap saji sesuai kebutuhan dan lebih sehat,” ujarnya, dikutip Selasa (22/4).

Wakil Ketua MPR Tekankan Kampus Bangun Kepekaan Sosial

Ia menegaskan, konsumsi GGL berlebih berkontribusi besar terhadap penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Bahkan, beban pembiayaan BPJS untuk penyakit terkait terus melonjak. Salah satunya gagal ginjal yang meningkat lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinkronisasi kebijakan lintas sektor.

“Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan atau produk pabrikan menjadi kewenangan BPOM,” jelasnya.

Dalam aturan ini, pelaku usaha diminta mencantumkan label “Nutri Level” pada berbagai media informasi, seperti daftar menu, kemasan, brosur, hingga aplikasi pemesanan online.

Purbaya Sebut Arah Pembangunan RI Bergeser ke Pertumbuhan Produktif

Label tersebut terbagi dalam empat kategori, yakni:
Level A (hijau tua), Level B (hijau muda), Level C (kuning), dan Level D (merah).

Semakin tinggi levelnya, semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.

Penetapan level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha, dengan acuan hasil uji laboratorium yang terakreditasi.

Pada tahap awal, kebijakan ini belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, maupun restoran kecil.*

Oknum Lora di Sampang Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Kerja ke Turki