LIMAPULUH KOTA, Ketikan.com — Sebanyak 35 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.
Remisi diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan terkait lainnya tentang pemberian remisi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam register pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, Lapas Kelas III Suliki mengusulkan 35 orang narapidana untuk memperoleh pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, seluruhnya mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, dengan besaran remisi bervariasi mulai dari 1 hingga 5 bulan.
Sementara itu, sebanyak 36 orang narapidana belum diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.
Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi terdiri dari 17 orang narapidana kasus narkotika, 10 orang kasus perlindungan anak, 4 orang kasus pencurian, 1 orang kasus penggelapan, serta 3 orang untuk tindak pidana lainnya.
Kepala Lapas Kelas III Suliki, Waskito Budi Darmo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi atas komitmen dan kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan.
“Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan semakin mendorong warga binaan untuk meningkatkan kesadaran diri, memperbaiki perilaku, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta mampu berkontribusi secara positif,” ujar Waskito Budi Darmo.
Pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik serta menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif ke depannya. (Dion).
