Hukum
Beranda » Berita » 100 Warga Binaan Rutan Padang Panjang Dapat Remisi HUT RI ke-81, 3 Orang Langsung Bebas

100 Warga Binaan Rutan Padang Panjang Dapat Remisi HUT RI ke-81, 3 Orang Langsung Bebas

Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi saat menghadiri pemberian secara simbolis remisi kepada WBP di Rutan Padang Panjang (Dok. Polres Padang Panjang)

PADANG PANJANG, Ketikan.com — Sebanyak 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8/2026).

Kegiatan pemberian remisi tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Padang Panjang dan dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas Kegiatan turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang Panjang serta sejumlah undangan lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Padang Panjang Hendri Anis, Wakil Walikota Allex Saputra, Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi.

Hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo, Kepala Pengadilan Negeri Padang Panjang Petra Jeanny, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Rutan Padang Panjang, Novri Abbas membaca keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi umum, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis.

Kota Solok Tuan Rumah Pembukaan PORPROV XVI Sumbar 2026

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, menyampaikan apresiasinya atas pemberian remisi kepada para WBP yang telah memenuhi persyaratan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas proses pembinaan dan perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh warga binaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar AKBP Wisnu Hadi.

Wisnu Hadi juga menekankan pentingnya sinergitas seluruh unsur Forkopimda dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial para warga binaan.

“Kami dari Polres Padang Panjang akan terus mendukung sinergitas dengan Rutan dan seluruh stakeholder terkait dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif, sekaligus mendukung setiap upaya pembinaan terhadap warga binaan,” tambahnya.

Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Padang Panjang, jumlah WBP per 17 Agustus 2026 tercatat sebanyak 131 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 3 orang menerima Remisi Umum II atau bebas langsung, sehingga total WBP yang mendapatkan remisi pada momentum HUT RI ke-81 sebanyak 100 orang.

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Untuk Remisi Umum I, sebanyak 21 orang memperoleh remisi 1 bulan, 26 orang memperoleh remisi 2 bulan, 31 orang memperoleh remisi 3 bulan, 13 orang memperoleh remisi 4 bulan, 5 orang memperoleh remisi 5 bulan, dan 1 orang memperoleh remisi 6 bulan.

Sementara itu, untuk Remisi Umum II, sebanyak 1 orang memperoleh remisi 2 bulan dan 2 orang memperoleh remisi 3 bulan hingga mendapatkan pembebasan langsung.

Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Momentum tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (Dion).

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Administrasi Penyidikan