JAKARTA, Ketikan.com – Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, mengungkap bahwa Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai pernah dikenal sebagai tempat yang “basah”.
Hal itu disampaikan Ayu saat menjadi saksi dalam sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ayu mengatakan istilah tersebut pernah didengarnya dari cerita rekan-rekannya, terutama untuk menggambarkan kondisi pada masa sebelum reformasi hingga sekitar 2012.
“Kalau di P2 itu basah, mungkin di masa-masa lalu saya kira berdasarkan cerita teman, P2 adalah tempat yang biasa disebut demikian,” kata Ayu, dikutip dari Antara, Jumat (10/9/2026).
Ketika ditanya apakah kondisi tersebut masih terjadi saat ini, Ayu mengatakan penyalahgunaan jabatan tetap mungkin terjadi jika kewenangan tidak dijalankan dengan baik.
“Bisa saja kalau dia tidak melakukan penugasannya dengan baik dan memanfaatkan jabatan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Budiman didakwa bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono menerima uang dari John Field, pemilik Blueray Cargo Group, serta pihak lainnya.
Total uang yang diduga diterima mencapai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, termasuk Rp5,27 miliar, Rp525 juta dalam dolar Singapura, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan MYR8.100.
