Hukum
Beranda » Berita » KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ketua dan Waka DPRD Kota Bengkulu

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ketua dan Waka DPRD Kota Bengkulu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Antara) 

JAKARTA, Ketikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo.

Keduanya sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Namun, Herimanto dan Rahmad tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (7/9/2026).

“Penyidik akan jadwalkan kembali pemeriksaannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2026).

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

Doli Kurnia Baca Sinyal AHY Siap Maju Pilpres 2029

KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada Juli 2026.

Penyidik menyita uang tunai Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

KPK sebelumnya juga memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu, termasuk Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto.

Selain itu, penyidik bahkan menyita mobil serta rumah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan.

Orang Tua Korban Keracunan MBG di Karo Tuntut SPPG Bertanggung Jawab