JAKARTA, Ketikan.com – Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Dalam praperadilan jilid V ini, Roy meminta ganti rugi Rp206 juta atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan turut ditarik sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum Roy merujuk Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026 yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah.
“Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar kuasa hukum Roy di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Tim hukum Roy mengatakan Menteri Keuangan dilibatkan karena pembayaran ganti kerugian menjadi tanggung jawab negara dan dibebankan kepada APBN.
“Menteri Keuangan Republik Indonesia wajib ditarik sebagai pihak terkait in casu Turut Termohon II agar patuh dan tunduk pada putusan praperadilan a quo,” katanya.
Dalam petitumnya, Roy meminta ganti rugi Rp206 juta, terdiri atas Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian immateriil.
Ia juga meminta pembayaran dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan Turut Termohon II … untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp206.000.000 … paling lambat 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan permohonan praperadilan a quo,” ujar kuasa hukum Roy.
