JAKARTA, Ketikan.com — Anak usia di bawah 7 tahun kini tetap bisa masuk Sekolah Dasar (SD) di Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot, dikutip dari Antara, Minggu (24/5).
Ia menjelaskan calon murid SD usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan tetap dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Menurutnya, kesiapan tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli yang berwenang, seperti psikolog.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi perubahan aturan tersebut.
Menurutnya, DPR sebelumnya menerima banyak keluhan masyarakat terkait anak yang tidak bisa sekolah karena terbentur batas usia.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun,” ucapnya.
Ia menambahkan ketentuan usia juga mulai dimasukkan dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” katanya.***
