Pendidikan
Beranda » Berita » KPK Awasi Ketat SPMB 2026, Sekolah dan Guru Dilarang Terima Gratifikasi

KPK Awasi Ketat SPMB 2026, Sekolah dan Guru Dilarang Terima Gratifikasi

Gedung KPK RI (Dok. KPK)

JAKARTA, Ketikan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Hal itu ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang diterbitkan KPK pada 25 Mei 2026.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan surat edaran tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas korupsi.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul, Jumat (29/5).

Menurutnya, seluruh calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama tanpa intervensi pihak tertentu.

Komisi X DPR Dorong Penghapusan Dikotomi PTN dan PTS

Karena itu, segala bentuk permintaan hadiah, pemberian uang, maupun pungutan dalam proses SPMB dilarang dan berpotensi melanggar hukum.

Abdul menegaskan ASN, tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan wajib menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang,” katanya.

KPK juga meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dalam pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas.

Melalui kebijakan ini, KPK berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lebih transparan sekaligus menutup celah praktik korupsi sejak tahap awal penerimaan siswa baru.***

Noel Blak-blakan Ada Pihak Siap-siap Mau Menggulingkan Prabowo