BONDOWOSO, Ketikan.com – Polres Bondowoso mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya yakni MAM (54) dan M (63), warga Kabupaten Bondowoso. BBM subsidi itu diduga akan dijual kembali ke kios dengan harga lebih tinggi.
Kasatreskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya.
“Kedua tersangka diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali,” ujarnya, dikutip Minggu (26/4).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti Pertalite sebanyak 1,015 ton.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.***
