JAKARTA, Ketikan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri mengatakan, keduanya merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Menurut Kejagung, PT TPL diduga melakukan praktik under invoicing sejak 2008 hingga 2025 saat mengekspor produk bubur kertas ke perusahaan afiliasinya.
Produk yang sebenarnya merupakan dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi dan HS code tersebut membuat nilai ekspor tercatat lebih rendah dari harga sebenarnya.
“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah,” kata Saiful dikutip dari Antara, Kamis (13/8/2026).
Penyidik menduga BP dan SR membantu PT TPL saat menjalankan pemeriksaan pajak pada 2020 dan 2022.
Keduanya diduga tidak melakukan pengawasan dan penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan serta laporan hasil pemeriksaan sesuai program audit.
Atas dugaan tersebut, BP dan SR disebut menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Perbuatan itu diduga menyebabkan penerimaan pajak negara lebih rendah dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Perhitungan resmi kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh tim auditor. Dari hasil penyidikan sementara, nilainya sekitar Rp2 triliun,” ujar Saiful.
BP dan SR dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Keduanya juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
