JAKARTA, Ketikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.
Menurut Taufik, tim penyidik dan jaksa penuntut umum telah menggelar perkara untuk membahas kemungkinan pengembangan kasus.
Saat ini prosesnya masih berada pada tahap administrasi sebelum diputuskan langkah penyidikan selanjutnya.
Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah menyebut laporan hasil persidangan, termasuk dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari, telah disampaikan kepada pimpinan KPK.
Namun, dugaan tersebut masih bersumber dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum didukung alat bukti lain.
Oleh karena itu, penyidik masih akan mendalami fakta tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api DJKA Wilayah Medan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyoroti dugaan adanya pembayaran commitment fee sebesar Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari dan menyebutnya sebagai pintu masuk untuk pengembangan perkara.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang tersebut telah diterima Akbar melalui perantara bernama Roni. Pengakuan itu kini menjadi salah satu fakta yang sedang didalami KPK untuk menentukan arah pengembangan kasus.
