JAKARTA, Ketikan.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skala tertentu hingga membahayakan eksistensi negara.
Usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebelum direkomendasikan kepada pemerintah.
Wakil Ketua Umum MUI, KH. Cholil Nafis mengatakan MUI sejatinya telah memiliki fatwa yang memperbolehkan hukuman mati bagi pelaku korupsi apabila dampak kejahatannya mengancam kelangsungan negara.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Kiai Cholil dikutip dari situs MUI, Kamis (30/7/2026).
Menurut Kiai Cholil, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari menurunnya praktik korupsi di Indonesia.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hukuman mati diusulkan bukan semata sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan mencegah masyarakat melakukan tindak pidana serupa.
“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Kiai Cholil menambahkan, usulan tersebut akan dibahas bersama puluhan organisasi kemasyarakatan Islam dalam forum KUII VIII. Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan sebagai rekomendasi kongres dan disampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi umat Islam.
Selain mengusulkan hukuman mati bagi koruptor, KUII VIII juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, seperti penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, serta penyusunan regulasi mengenai LGBT yang akan menjadi bagian dari rekomendasi kongres.
