Hukum
Beranda » Berita » Polisi Gagalkan Pengiriman 53 Ribu Ekstasi dari Riau ke Madura

Polisi Gagalkan Pengiriman 53 Ribu Ekstasi dari Riau ke Madura

Barang bukti yang diamankan Polres Sarolangun (Dok. Polres Sarolangun)

SAROLANGUN, Ketikan.com — Polres Sarolangun, Jambi, menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Bengkalis, Riau, menuju Madura, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, polisi mengamankan 53 ribu butir diduga ekstasi dan 897 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Raize warna silver bernopol B 1607 ROF yang dihentikan petugas di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Jambi.

Dua pria berinisial S dan BS yang berada di dalam kendaraan turut diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di wilayah Sarolangun.

Gerindra Bidik Rahul Jadi Gubernur Riau

Tim Rajawali Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang dimaksud.

Saat penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika yang disembunyikan di tempat ban serep mobil.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 53.000 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai warna dan logo serta 897 cartridge yang diduga mengandung Etomidate dengan berbagai varian rasa,” kata Fatkur.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Raize dan dua telepon genggam milik tersangka.

Total berat bruto ekstasi yang diamankan mencapai 24.662 gram.

Polri Tangkap Encek, Napi Narkoba yang Kabur Sejak 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjemput barang tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Riau.

Narkotika itu rencananya akan dikirim ke Madura, Jawa Timur.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp18,5 miliar.

“Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukan jaringan biasa, melainkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” ujarnya.

Polisi menduga kasus tersebut melibatkan jaringan narkotika lintas provinsi dan masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.