News
Beranda » Berita » Sakit Hati Ayah Diselingkuhi, Anak di Bangkalan Habisi Ibu Tiri

Sakit Hati Ayah Diselingkuhi, Anak di Bangkalan Habisi Ibu Tiri

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi (Dok. Kompas)

BANGKALAN, Ketikan.com — Misteri kematian perempuan yang ditemukan tewas di Jalan Raya Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Pelaku ternyata adalah anak tiri korban sendiri, MH (24), yang kini telah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku. Korban ABF (30) diduga menjalin hubungan dengan pria lain berinisial MS (34), yang kemudian diketahui oleh MH.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati karena ibunya berselingkuh. Namun, target awalnya sebenarnya adalah MS,” kata Hafid, Jumat (24/4/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu korban tengah berada di tepi jalan bersama MS dan kakak MS, SH (70), untuk menunggu bus.

Bupati Bangkalan Jadi Pengajar Kolaborasi di Universitas Negeri Malang

Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang sambil membawa celurit dan langsung mengejar ketiganya. MS dan SH berhasil melarikan diri, sementara korban tertinggal dan menjadi sasaran serangan hingga tewas di lokasi.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, sekitar dua jam kemudian, MH menyerahkan diri kepada kepala desa setempat sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, dokter forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharto, menyebut korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh.

“Luka terdapat di leher, dada, perut, dan pinggang. Dari hasil autopsi, beberapa organ dalam juga mengalami kerusakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyebab kematian korban adalah luka serius di bagian leher.

Disdikbud Pamekasan Imbau Sekolah Tak Gelar Wisuda

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.*