Jakarta, Ketikan.com — Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi untuk menjadikan Pendidikan Al Quran untuk Anak Usia Dini (PAUDQU) sebagai lembaga pendidikan formal yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pendidikan berbasis Al Quran dapat berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal.
“Kita harus memastikan pendidikan berbasis Al Quran berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal dengan PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal,” ujar Basnang di Jakarta, Rabu.
Menurut Basnang, PAUDQU sebelumnya sempat dimoratorium karena lemahnya payung hukum. Kini, Kemenag tengah mengembangkan kurikulum dan metodologi agar lembaga tersebut dapat terintegrasi secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.
“Penyusunan KMA (Keputusan Menteri Agama) PAUDQU menjadi bagian penting dari upaya ini, dimana KMA tersebut akan menetapkan PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal bagi anak usia dini, dengan mengacu pada standar kurikulum dan kualitas tenaga pendidik yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PAUDQU ke depan akan menerapkan delapan standar isi, termasuk penguatan materi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak usia dini, sistem penilaian yang objektif, serta pengelolaan lembaga yang efektif guna menjamin kualitas pendidikan.
Sementara itu, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) akan tetap diperkuat sebagai lembaga non-formal dengan fokus pada peningkatan kualitas yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Meski tidak mengikuti standar pendidikan formal seperti PAUDQU, LPQ tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pengajaran, tata kelola lembaga, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran.
Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al Quran (PDTPQ) Kemenag, Azis Syafiuddin, menilai kebijakan pengembangan PAUDQU menjadi pendidikan formal dan penguatan LPQ sebagai lembaga non-formal yang terstandarisasi merupakan langkah tepat.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman keagamaan, tetapi juga membentuk kompetensi akademik yang relevan dengan tantangan global.
Dengan demikian, pendidikan Al Quran diharapkan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan fondasi utama dalam membentuk generasi Qurani yang unggul.
“Saya berharap akan lahir lembaga-lembaga pendidikan Al Quran yang lebih modern, terstandarisasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga mampu mencetak generasi yang berkarakter kuat, berilmu, serta memiliki keterampilan yang kompetitif di tingkat nasional maupun global,” katanya.
