Ekonomi
Beranda » Berita » Warga Pamekasan Tolak Indomaret, Klaim Hambat UMKM Lokal

Warga Pamekasan Tolak Indomaret, Klaim Hambat UMKM Lokal

Bangunan gerai Indomaret di Jalan Raya Palengaan, Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan (Dok. for Ketikan)

PAMEKASAN, Ketikan.com – Warga dari Desa Poto’an Laok, Poto’an Dhaja, Panaan, serta sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Palengaan, Pamekasan, menolak keberadaan Indomaret di wilayahnya, Senin (20/7/2026).

Aksi penolakan dilakukan dengan mendatangi bangunan gerai Indomaret di Jalan Raya Palengaan, Desa Panaan.

Dalam kesempatan itu, warga menyerahkan surat pernyataan berisi empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan, di antaranya meminta Bupati KH Kholilurrahman mencabut izin pendirian maupun operasional Indomaret serta tidak menerbitkan izin ritel modern sejenis di Kecamatan Palengaan.

Salah seorang warga, Abdul Basid, menilai keberadaan ritel modern berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Keberadaan ritel modern ini berpotensi menghambat upaya masyarakat dalam membangun perekonomian lokal, terutama pengembangan UMKM yang selama ini mulai berkembang di wilayah Palengaan,” katanya.

Tersangka Penganiayaan Difabel di Batuputih Sumenep Resmi Jadi DPO

Menurut warga, Palengaan tengah didorong menjadi kawasan pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM, usaha ritel lokal, pertanian, jasa, dan industri rumahan.

“Oleh karena itu kami sangat berharap pemerintah kabupaten agar mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara serius melalui prinsip musyawarah, keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas. Setiap kebijakan yang diambil harus tetap mengedepankan pemberdayaan ekonomi kerakyatan sekaligus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Surat pernyataan tersebut diterima Camat Palengaan, Muzanni, untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.