Ekonomi
Beranda » Berita » 15.300 Buruh Tani di Bondowoso Dapat Jaminan Sosial dari DBHCHT

15.300 Buruh Tani di Bondowoso Dapat Jaminan Sosial dari DBHCHT

Ilustrasi petani tembakau di kebunnya (Dok. Canva)

BONDOWOSO, Ketikan.com — Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 15.300 buruh tani tembakau.

Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama sembilan bulan, mulai April hingga Desember 2026, dengan total anggaran Rp2,4 miliar.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengatakan, program tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja sektor rentan yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Sejak tahun 2025, kami telah mengalokasikan DBHCHT untuk memastikan para buruh tani terlindungi oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini bukan sekadar menjalankan regulasi pusat, tapi bentuk tanggung jawab moral kami,” ujarnya, dikutip Sabtu (2/5).

Pemkab juga meminta seluruh jajaran hingga tingkat desa memastikan validitas data penerima manfaat agar penyaluran tepat sasaran.

Pemkab Sumenep Siapkan Usulan Perda RPIK untuk Petakan Industri Daerah

Selain itu, perangkat desa diminta aktif mendampingi warga dalam proses klaim jika terjadi risiko kerja.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP-Naker Bondowoso, Hari Cahyono, menyebut program ini menjadi bagian dari upaya menekan angka kemiskinan.

“Jaminan sosial ini menjadi penyangga ekonomi penting agar keluarga pekerja tidak jatuh ke jurang kemiskinan saat terjadi risiko kerja,” katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi, juga diserahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada enam ahli waris penerima manfaat.

Program ini merupakan kolaborasi Pemkab Bondowoso dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. ***

DPRD Sumenep Dorong Keseimbangan Pasar Modern dan Tradisional