Politik
Beranda » Berita » Politisi PKB Nilai Perubahan Nomenklatur Sumenep Langkah Konkret Majukan Kepulauan

Politisi PKB Nilai Perubahan Nomenklatur Sumenep Langkah Konkret Majukan Kepulauan

Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Saipur Rahman (Dok. for Ketikan)

SUMENEP, Ketikan.com – Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Saipur Rahman, memberikan pandangan terkait usulan perubahan nomenklatur daerah menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan.

Menurut politisi asal Pulau Raas tersebut, langkah itu dapat menjadi langkah konkret untuk mendorong kemajuan wilayah kepulauan.

“Tentunya ini awal yang konkret untuk kemajuan kepulauan,” katanya kepada ketikan.com, Rabu (25/8).

Sebab, selama ini pemerintah telah berupaya mendorong pemerataan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan. Namun, disparitas pembangunan masih terjadi karena status dan nomenklatur daerah yang berlaku saat ini.

“Selama ini semangat pemerintah memang pemerataan pembangunan antara daratan dan kepulauan. Tapi kenyataannya tetap mengalami disparitas karena nomenklaturnya mengatur begitu,” kata Saipur.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

Ia berharap perubahan nomenklatur tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan masyarakat di wilayah kepulauan.

“Dengan status nama kepulauan yang sedang diperjuangkan, semoga membawa angin yang benar-benar segar untuk kepulauan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sumenep, Siswahyudi Bintoro, mengatakan Pemkab Sumenep terus melakukan komunikasi dengan Ditjen Adwil Kemendagri terkait rencana perubahan nomenklatur tersebut.

“Perubahan nomenklatur ini salah satunya untuk memperkuat pengakuan bahwa Sumenep merupakan wilayah kepulauan atau maritim,” katanya.

Bintoro menambahkan, Pemkab Sumenep masih perlu menyiapkan naskah akademik sebagai bagian dari tahapan pengajuan perubahan nomenklatur.

BRIDA Ungkap Progres Perubahan Nomenklatur Sumenep Kepulauan

“Berdasarkan petunjuk Kemendagri, pengajuan melalui jalur usul prakarsa diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua tahun, sedangkan melalui program legislasi nasional sekitar dua hingga tiga tahun,” katanya.