SUMENEP, Ketikan.com – Anggota DPRD Sumenep, Wahyudi, mendukung rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengubah nomenklatur daerah menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 itu, menilai perubahan nomenklatur daerah dapat menjadi bentuk pengakuan terhadap karakter geografis Sumenep.
“Perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan, harapan saya ini bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan bentuk pengakuan terhadap karakter geografis dan identitas daerah yang sesungguhnya,” kata politisi PDIP itu, Sabtu (22/8).
Menurutnya, perubahan nomenklatur diharapkan dapat memperkuat perhatian terhadap pembangunan wilayah kepulauan yang masih menghadapi tantangan di sejumlah sektor.
“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perhatian terhadap pembangunan wilayah kepulauan yang tertinggal dari segala aspek, terutama infrastruktur, serta bisa mendorong pemerataan, serta menjadikan potensi maritim sebagai kekuatan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan dukungannya terhadap usulan tersebut karena dirinya merupakan perwakilan masyarakat dari wilayah kepulauan.
“Jadi saya sebagai perwakilan dapil kepulauan sangat mendukung perubahan nomenklatur ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sumenep, Siswahyudi Bintoro, mengatakan Pemkab Sumenep terus melakukan komunikasi secara intens dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana perubahan nomenklatur tersebut.
Hasil komunikasi sementara, lanjut Bintoro, menunjukkan bahwa secara karakteristik wilayah, Sumenep telah memenuhi sebagai daerah kepulauan.
“Perubahan nomenklatur ini salah satunya untuk memperkuat pengakuan bahwa Sumenep merupakan wilayah kepulauan atau maritim,” katanya.
Bintoro menjelaskan, Pemerintah Daerah masih perlu menyiapkan naskah akademik sebagai salah satu tahapan pengajuan perubahan nomenklatur.
“Tahapan legitimasi akademik berupa Naskah Akademik/NA yang berisi kajian sejarah, budaya dan yuridis terkait urgensi perubahan nama,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Bintoro, proses pengajuan perubahan nomenklatur membutuhkan waktu yang cukup panjang, tergantung mekanisme yang ditempuh.
“Kalau petunjuk dari Kemendagri, untuk mekanisme pengajuan jalur usul prakarsa, prosesnya sekitar satu hingga dua tahun. Kalau lewat program legislasi nasional, prosesnya sekitar dua hingga tiga tahun,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan perubahan nomenklatur tersebut diharapkan berdampak pada besaran dan pola penganggaran untuk wilayah kepulauan.
“Tujuannya adalah agar pada saat sudah menjadi kabupaten kepulauan, dari sisi anggaran berbeda,” ungkapnya.
