Politik
Beranda » Berita » Politikus PDIP Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Langsung Dijalankan pada 2027

Politikus PDIP Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Langsung Dijalankan pada 2027

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P, Charles Honoris. (Dok. DPR RI)

JAKARTA, Ketikan.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P, Charles Honoris, meminta pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun putusan tersebut terkait perintah pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027.

Charles menegaskan putusan MK berlaku sejak dibacakan, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya hingga 2028.

“Ya, ya sesegera mungkin. Kalau tentu kami di PDI Perjuangan tentu taat konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Dan oleh karena itu kita berharap ya apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan,” kata Charles, dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).

Ia menilai pemerintah dapat mulai menerapkan putusan tersebut dalam APBN 2027, bahkan melalui APBN Perubahan 2026 jika diperlukan.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

Menurutnya, anggaran MBG yang dimasukkan ke dalam klaster pendidikan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Charles juga membandingkan pelaksanaan putusan ini dengan putusan MK terkait syarat usia calon wakil presiden yang diterapkan dalam waktu singkat menjelang Pilpres 2024.

“Masa putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa dijalankan dalam 3 hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai 2 tahun,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan keputusan mempercepat atau menunda pelaksanaan putusan tetap berada di tangan pemerintah.

PDI-P, kata dia, hanya mengingatkan agar pemerintah mematuhi konstitusi.

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan karena tidak lagi termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan tersebut, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemisahan anggaran akan diterapkan paling lambat pada APBN 2028.